Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Lengkap Pasar Modal Indonesia

Cara Menjadi Kaya |
sejarah pasar modal

Era Penjajahan

Cikal bakal lahirnya pasar modal Indonesia pertama kali dimulai pada era penjajahan yang dimulai pertama kali oleh pemerintah kolonial Belanda pada era ke 19.

Hanya saja pada masa itu , masih belum adanya organisasi resmi yang menaungi pasar modal ini. Yang ada hanyalah transaksi jual beli modal.

Latar belakangnya dibuat pasar modal karena pemerintah kolonial Belanda ingin membangun perkebunan secara besar-besaran di tanah jajahan Indonesia.

Sehingga pasar modal berfungsi sebagai salah satu alternatif sumber dana. Dimana investornya terdiri atas orang-orang Belanda dan Eropa yang penghasilanya jauh lebih tinggi sekitar 50 hingga 100 kali lipat dari penghasilan penduduk pribumi.

Transaksi jual beli modal yang pertama kali terjadi pada tahun 1880 , dimana produk yang pertama kali diperjual belikan yakni produk kopi.

Pada 14 Desember 1912 , barulah berdiri bursa efek resmi pertama kali di Batavia (Jakarta). Dengan nama Vereniging Voor de Effectenhandel yang merupakan cabang bursa saham Amsterdamse Effectenbureau di Amsterdam , Belanda.

Bursa ini merupakan bursa tertua ke-4 di Asia setelah Bombay (1830) , Hongkong (1847 , dan Tokyo (1878).

Pada dikala awal didirikan , hanya ada 13 anggota bursa yang aktif. Dan efek yang diperjual belikan pada dikala itu yakni :
  • Saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia.
  • Obligasi yang diterbitkan pemerintah.
  • Sertifikat perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor manajemen di negri Belanda.
  • Dan efek perusahaan Belanda lainya.

Pada tahun 1914 , Bursa Efek Batavia sempat ditutup karena Perang Dunia I dan dibuka kembali setelah Perang Dunia I berakhir yaitu pada 1918.

Setelah itu , perkembangan pasar modal di Batavia menjadi sangat pesat sehingga menarik minat masyarakat kota lainya.

Sehingga pada 11 Januari 1925 , Surabaya resmi menyelenggarakan perdagangan efek. Dan beberapa bulan kemudian , dibuka juga bursa efek di Semarang pada 1 Agustus 1925.

Hanya saja , periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama. Hal ini disebabkan karena terjadinya resesi ekonomi pada tahun 1929 dan disusul dengan Perang Dunia II.

Akibatnya , Bursa Efek di Surabaya dan Semarang ditutup , dan disusul dengan tutupnya Bursa Efek di Batavia pada tanggal 10 Mei 1940.

Penutupan bursa efek di ketiga kota tersebut sangat mengganggu likuiditas efek. Hal ini mengakibatkan perusahaan dan perseorangan Belanda kurang berhasrat untuk menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian , dengan pecahnya Perang Dunia II menjadi simpulan kegiatan pasar modal di Indonesia pada era penjajahan Belanda.


Era Orde Lama

Setahun setelah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia , yaitu pada tahun 1950 , obligasi Republik Indonesia diterbitkan oleh pemerintah. Pristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali pasar modal Indonesia.

Baru tanggal 3 Juni 1952 bursa efek Indonesia kembali dibuka di Jakarta dengan nama Bursa Efek Jakarta (BEJ) setelah terhenti selama kurang lebih 12 tahun.

Penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE) , yang terdiri atas 3 bank negara dan beberapa pialang efek lainya dengan Bank Indonesia sebagai penasehat.

Sejak dikala itu , perkembangan bursa efek sangat pesat , meskipun efek yang diperdagangkan yakni efek yang diterbitkan sebelum Perang Dunia II.

Hanya saja keadaan tersebut hanya berlangsung hingga tahun 1958.

Akibat politik konfrontasi yang dilancarkan oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap Belanda sehingga korelasi kedua negara terganggu. 

Hal ini diperparah dengan sengketa Irian Barat dan puncaknya yakni agresi pengambilalihan semua perusahaan Belanda di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nasional No.86 Tahun 1958.

Kemudian disusul dengan arahan dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960 mengenai larangan untuk memperdagangkan seluruh efek perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia.

Akibatnya , sebagian besar investor perseorangan dan perusahaan Belanda banyak yang meninggalkan Indonesia.

Tingkat inflasi yang cukup tinggi hingga 650% pada simpulan era Orde Lama juga ikut mengguncangkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan modal.

Hal ini berdampak pada harga saham dan obligasi menjadi rendah dan tidak menarik lagi bagi para investor. Kejadian ini mengakhiri sejarah pasar modal Indonesia pada Orde Lama.


Era Orde Baru

Pada era Orde Baru , kebijakan ekonomi Indonesia sudah tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal absurd guna untuk pembangunan ekonomi.

Langkah pertama yang dilakukan pemerintah Orde Baru yakni menahan dan membuat perekonomian Indonesia normal.

Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (waktu itu masih berjulukan BNI Unit I) No.4/16 Kep. Dir. Tanggal 26 Juli 1968 , di Bank Indonesia dibentuk Tim Persiapan Pasar Uang dan Modal (PUM)

Tim persiapan Pasar Uang dan Modal mempunyai peran untuk :
  • Mengumpulkan data
  • Memberikan undangan kepada Gubernur Bank Sentral untuk membuatkan pasar modal di Indonesia.

Dari hasil penelitian tim tersebut , diketahui benih pasar modal di Indonesia sudah ditanam oleh pemerintah semenjak tahun 1952. 

Tetapi karena berhubung dengan situasi politik serta akhir suramnya di bidang moneter , maka pertumbuhan efek di jakarta yang diselenggarakan oleh PPUE mengalami kemunduran semenjak tahun 1958.

Karena tim persiapan Pasar Uang dan Modal (PUM) sudah selesai melakukan tugasnya , maka tim tersebut dibubarkan , sekaligus dengan Surat Keputusan Mentri Keuangan No. Kep-02/MK/IV/1970 dibentuk tim Pasar Uang dan Modal yang diketuai Gubernur Bank Sentral.

Tim Pasar Uang dan Modal mempunyai peran untuk :
  • Membantu Mentri Keuangan mempersiapkan langkah-langkah ke arah pelaksanaan pengembangan pasar uang dan modal.
  • Mengaktifkan kembali bursa efek.

Setelah peran yang diberikan Mentri Keuangan terhadap tim Pasar Uang dan Modal selesai dilaksanakan , dengan Surat Keputusan Mentri Keuangan N0. Kep. 25/MK/IV/1/1972 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan dan dibentuk Badan Pembina Pasar Uang dan Modal (Bapepum) dengan peran :
  • Melaksanakan pembinaan pasar uang dan modal tahap demi setahap.
  • Mempersiapkan pembetukan suatu lembaga pasar uang dan modal.
  • Melaksanakan pengawasan atas kegiatan bursa efek.

Dengan dibentuknya Badan Pembina Pasar Uang dan Modal (Bapepum) , terlihat kesungguhan usaha-usaha untuk membentuk kembali pasar uang dan modal di Indonesia.

Untuk memenuhi tenaga teknis untuk peran operasional pendirian pasar uang dan modal , sebanyak 15 orang pejabat Bank Indonesia dan Departmen Keuangan dilatih di luar negri , terutama di negara ASEAN yang diperkirakan memiliki dilema yang sama dengan Indonesia.

Klimaksnya , pada 27 Desember 1976 , bedasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 52 Tahun 1976 wacana pendirian Pasar Modal. Hal-hal yang dilakukan yakni :
  • Membentuk Badan Pembina Pasar Modal
  • Membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
  • Penetapan PT. Danareksa sebagai BUMN pertama yang go-public dengan penyertaan modal negara sebanyak Rp.50 milliar
  • Memberikan keringanan pajak pada perusahaan go-public dan pembeli saham

Emiten swasta pertama di Indonesia yang pertama kali go-public yakni PT. Semen Cibinong (SMCB) dengan harga Initial Public Offering (IPO) sebesar Rp.10.000/lembar.

Hanya saja , selama periode 1977-1988 , perkembangan pasar modal Indonesia kurang menggembirakan. Situasi pasar sangat lesu meskipun pemerintah sudah menunjukkan banyak sekali fasilitas. Dimana , hingga periode berakhir hanya ada 28 perusahaan yang tercatat di bursa.

Hal ini disebabkan karena prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat , adanya batasan fluktuasi harga saham , dan faktor-faktor lainya.

Guna mengatasi kelesuan ini , pemerintah mengeluarkan paket kebijaksanaan deregulasi terkait perkembangan pasar modal , meliputi :

1. Pakdes87 (Paket Kebijaksanaan Desember 1987)

  • Penyederhanaan persyaratan proses emisi sahan dan obilgasi.
  • Dihapusnya biaya yang sebelumnya dipungut BAPEPAM menyerupai biaya pendaftaran efek.
  • Menghapus batasan fluktuasi saham.

2. Pakto88 (Paket Kebijaksanaan Oktober 1988)

Paket ini bahwasanya ditujukan untuk sektor perbankan , hanya saja mempunyai dampak eksklusif terhadap sektor pasar modal , meliputi :
  • Ketentuan 3L (Legal , Lending , Limit).
  • Pengenaan pajak atas bunga deposito.

Alasan kebijakan ini berdampak eksklusif terhadap pasar modal yakni dengan dikeluarkan pajak ini , berarti pemerintah menunjukkan perlakuan yang sama terhadap sektor perbankan dan sektor pasar modal.

3. Pakdes88 (Paket Kebijaksanaan Desember 1988)

  • Memberikan peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Makara hal ini akan mempermudah investor yang berada di luar Jakarta.

Selain ketiga kebijakan diatas , dengan Keputusan Mentri Keuangan No.1055/KMK.013/1989 , diberikan izin bagi investor absurd untuk beli saham di bursa Indonesia hingga batas maksimum 49% di pasar perdana.

Sebagai pertolongan atas kebijakan ini , pada tahun 1998 , pemerintah mendirikan Bursa Paralel Indonesia (BPI) yang dioperasikan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE).

Setelah kebijakan deregulasi , investasi di bursa efek berkembang pesat sehingga banyak perusahaan yang mengantri untuk masuk bursa.

Dimana , selama tahun 1989 , tercatat ada 37 perusahaan yang go-public.

Perkembangan ini berlanjut dengan berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya sebagai bursa swasta. Dan pada 13 Juli 1992 , berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran BAPEPAM sebagai pelaksana bursa.

Pada 22 Mei 1995 mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automated Trading System) menggantikan sistem manual yang harus menggunakan papan tulis. Dimana sistem ini akan mencocokkan secara otomatis antara harga jual dan harga beli.

Pada 22 Juli 1995 , dilaksanakan penandatanganan perjanjian penggabungan Bursa Paralel Indonesia (BPI) dan Bursa Efek Surabaya (BES) menjadi Bursa Efek Surabaya (BES).

Sehingga , semenjak itu , hanya ada 2 bursa efek yang aktif yaitu Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek Surabaya.

Pada 5 Agustus 1996 didirikan sebuah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dengan nama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang bertugas menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Pada 23 Desember 1997 didirikan juga sebuah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dengan nama PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang bertugas menyediakan jasa penyimpanan atas banyak sekali efek dan penyelesaian transaksi efek.

Era Orde Baru diakhiri dengan krisis moneter yang berdampak pada anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS , sehingga berdampak pula pada merosotnya harga-harga saham. 

Dimana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah mencapai di atas 700-an , anjlok hingga 200-an.


Era Reformasi

Setelah era Orde Baru selesai , dampaknya masih dirasakan pada era Reformasi.

Dimana jumlah investor yang menyusut menjadi tinggal 50.000 orang. 

Sehingga , langkah yang dilakukan diantaranya yakni melepas batasan kepemilikan absurd yang tadinya 49% menjadi 100% , kecuali untuk saham perbankan.

Bahkan , hingga kesudahannya investor absurd pun boleh memiliki saham bank full 100%.

Langkah lainya yang dilakukan yakni menggabungkan Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini bahwasanya sudah lama direncanakan , hanya saja tahun 2008 gres mampu direalisasikan.

Kondisi ini juga diperparah dengan adanya krisis Subprime Mortgage di Amerika sehingga market tumbang luar biasa dan banyak investor yang mengalami kerugian.

Pada tahun 2009 , setelah semua tercover , Indonesia mulai mengadopsi sistem trading NASDAQ.

NASDAQ yakni bursa saham di Amerika yang khusus menangani perusahaan teknologi menyerupai google , yahoo , apple , dll.

Hingga sekarang perkembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) sangat pesat , bahkan BEI merupakan salah satu bursa efek termaju di ASEAN.

Referensi : Wikipedia & Buku Pengetahuan Pasar Modal